Artikel ini mengkaji konsep modernisasi fikih sebagai upaya untuk mempertahankan relevansi hukum Islam dalam merespons perkembangan sosial, teknologi, dan ekonomi kontemporer. Fikih, sebagai produk ijtihad manusia yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, memiliki karakter yang dinamis dan adaptif sehingga memungkinkan terjadinya pembaruan hukum tanpa mengubah prinsip-prinsip fundamental ajaran Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan menganalisis literatur hukum Islam klasik dan kontemporer yang berkaitan dengan ijtihad, maqāṣid al-sharī‘ah, dan maṣlaḥah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modernisasi fikih bertumpu pada penguatan pendekatan metodologis seperti ijtihad kolektif, penalaran yang berorientasi pada maqāṣid, serta penafsiran kontekstual terhadap teks-teks keagamaan. Pendekatan-pendekatan tersebut memungkinkan hukum Islam menjawab persoalan-persoalan modern, termasuk digitalisasi ekonomi, kemajuan teknologi, dan perubahan sosial, dengan tetap menjaga nilai keadilan dan kemaslahatan umum. Dengan demikian, modernisasi fikih bukanlah penyimpangan dari prinsip-prinsip Islam, melainkan suatu kontekstualisasi yang diperlukan agar hukum Islam tetap fungsional, responsif, dan aplikatif dalam masyarakat modern. Penelitian ini berkontribusi pada diskursus hukum Islam kontemporer dengan menegaskan pentingnya fikih yang adaptif dan berorientasi pada kemaslahatan di era modern.
Copyrights © 2026