Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Berdasarkan prinsip ini, pemerintah bertanggung jawab mengelola tanah dan sumber daya alam, yang tercermin dalam pembentukan hukum agraria nasional. Salah satu bentuk implementasi kewenangan negara adalah Bank Tanah, yang bertujuan menyediakan tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional, serta mengatasi kendala penyediaan tanah di daerah terpencil. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah membentuk Badan Bank Tanah sebagai lembaga non-profit yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Bank Tanah juga berperan dalam reforma agraria dan pemerataan ekonomi. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi peran Bank Tanah dalam pengelolaan tanah dan dampaknya terhadap sistem pertanahan serta kesejahteraan masyarakat. Hasilnya menunjukkan bahwa Bank Tanah memperkuat konsep Hak Menguasai Negara dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Copyrights © 2025