Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 18 No 2 (2025): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum

Reformasi Pengelolaan Tanah Negara Melalui Skema Badan Bank Tanah dalam Sistem Hukum Indonesia

Ardiansyah, Hirwan (Unknown)
Rosmini, Rosmini (Unknown)
Nur, Insan Tajali (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2026

Abstract

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Berdasarkan prinsip ini, pemerintah bertanggung jawab mengelola tanah dan sumber daya alam, yang tercermin dalam pembentukan hukum agraria nasional. Salah satu bentuk implementasi kewenangan negara adalah Bank Tanah, yang bertujuan menyediakan tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional, serta mengatasi kendala penyediaan tanah di daerah terpencil. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah membentuk Badan Bank Tanah sebagai lembaga non-profit yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Bank Tanah juga berperan dalam reforma agraria dan pemerataan ekonomi. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi peran Bank Tanah dalam pengelolaan tanah dan dampaknya terhadap sistem pertanahan serta kesejahteraan masyarakat. Hasilnya menunjukkan bahwa Bank Tanah memperkuat konsep Hak Menguasai Negara dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...