giatan ini bertujuan untuk merevitalisasi Bobango sebagai sanksi hukum dalam tradisi masyarakat Desa Wayaua Kabupaten Halmahera Selatan yang mengalami degradasi pasca-konflik horizontal 1999-2000. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu survei pendahuluan dan Focus Group Discussion untuk mengidentifikasi kondisi eksisting praktik Bobango, penyuluhan hukum partisipatif dan lokakarya untuk melatih tokoh adat dalam mengelola prosesi Bobango secara terstruktur serta pendampingan penyusunan Peraturan Desa, dan evaluasi berkelanjutan berbasis komunitas untuk mengukur efektivitas program. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa revitalisasi Bobango berhasil memulihkan kharisma lembaga adat, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya generasi muda, serta menciptakan draft Peraturan Desa yang memberikan legitimasi formal bagi mekanisme penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal. Keberhasilan ini membuktikan bahwa integrasi hukum adat ke dalam kebijakan desa mampu menciptakan stabilitas sosial berkelanjutan dan menawarkan paradigma baru penyelesaian konflik yang lebih kultural, humanis, dan berkeadilan di tingkat akar rumput.
Copyrights © 2026