Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang menyebabkan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 di Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas belum berhasil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif jenis penelitian deskriptif. Menurut Edward III (dalam Mulyadi 2015:68) ada 4 (empat) faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan yaitu: 1) Komunikasi: komunikasi antar pelaksana sudah berjalan baik tetapi komunikasi kepada masyarakat seperti sosialisasi masih kurang. 2) Sumber daya: sumber daya manusia dari sisi petugas pajak/staff masih kurang dan dari sisi masyarakat wajib pajak juga masih kurang sadar , dilihat dari sumber daya infrastruktur/fasilitas sudah memadai. 3) Disposisi:pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) sudah menjalankan pengawasan dengan baik , tetapi pihak Kecamatan dan Desa tidak pernah terlibat dalam melakukan pengawasan di lapangan dan 4) Struktur Birokrasi: Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bekerja sama dengan pihak Kecamatan , Desa dan juga Kantor Wilayah Kecamatan Teluk Keramat kemudian dengan Bank Kalbar dan KPP Pratama Singkawang. Rekomendasi dari penelitian ini agar Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) melakukan sosialisasi secara menyeluruh disetiap desa agar lebih efektif. Menambah staff atau pegawai sesuai kebutuhan agar implementasinya bisa berhasil. Kata Kunci: Implementasi ,Pajak, Peraturan , Perdesaan , PerkotaanÂ
Copyrights © 2024