Dalam menyelesaikan berbagai macam permasalahan sejak dahulu bangsa Indonesia selalu mementingkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan sehingga cita-cita perdamaians elalu dikedepankan dalam menyelesaikan berbagai macam persoalan. Penegakkan hukum yang selama ini cenderung kaku dan tekstual seringkali menimbulkan berbagai permasalahan diantaranya adalah dengan seringkali menciderai rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat.Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru telah memberikan terobosan dalam proses penegakkan hukum di Indonesia, dimana pada saat ini proses penegakkan hukum tidak hanya bertumpu pada penjatuhan sangsi semata akan tetapi juga harus memberikan dampak terhadap pemulihan keadaan yang telah rusak. Restorative justice menjadi suatu terobosan dimana pelaku dan korban sama-sama bersepakat untuk berdamai dan kembali memulihkan keadaan seperti sedia kala yang mana hak-hak korban tentu harus dipulihkan dan di prioritaskan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptip analisis yaitu metode metode yang menggambarkan atau melukiskan realitas yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu pula penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatid atau studi kepustakaan. asil penelitian yang penulis lakukan adalah bahwa Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru telah memberikan terobosan yang sangat luar biasa khususnya dalam proses penegakkan hukum
Copyrights © 2026