Studi ini bertujuan mengeuji pengaruh kesadaran pajak, tingkat pengetahuan perpajakan, dan penghasilan secara parsial dan simultan terhadap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Lombok Timur tahun 2022-2023. Studi adalah model kuantitatif asosiatif kausal. Teknik sampling menggunakan accidental mencakup sampel 397 responden. Teknik pengumpulan data dan analisis data menggunakan angket lalu di analisis menggunakan Statistik parametrik dengan menguji hipotesis. Hasil studi menunjukkan variabel kesadaran pajak, berpengaruh positif signifikan terhadap kepetuhan pelaporan SPT Tahunan dengan nilai t hitung 5,240 > t tabel 1,966 dan signifikansi 0,000< 0,05. Tingkat pengetahuan perpajakan berpengaruh positif signifikan dengan nilai t hitung 11,291>t tabel 1,966, dan signifikansi 0,000<0,05. Variabel penghasilan juga berpengaruh positif signifikan dengan nilai t hitung 4,250>t tabel 1,966, dan signifikansi 0,000<0,05. Secara simultan, ketiga variabel independen berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan hasil F hitung 173,250>2,63 dengan nilai signifikansi 0,000<0,05. Koefisien determinasi (R2) sebesar 0,567 yang berarti 56,7% variasi kepatuhan wajib pajak orang pribadi dapat dijelaskan oleh kesadaran pajak, tingkat pengetahuan perpajakan, dan penghasilan, sedangkan sisanya 43,3% dijelaskan oleh faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.
Copyrights © 2025