Penelitian ini mengkaji penerapan konsep force majeure dalam hukum perdata Indonesia dengan fokus pada kontrak investasi online yang berkembang pesat di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran force majeure sebagai dasar hukum pembebasan tanggung jawab debitur dalam pelaksanaan perjanjian investasi berbasis teknologi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analitis, yang didukung oleh penelitian empiris untuk memperkuat analisis dan menggambarkan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa force majeure merupakan mekanisme hukum penting yang membebaskan debitur dari kewajiban ganti rugi apabila terjadi peristiwa tak terduga yang berada di luar kendali debitur dan tidak dapat dipersalahkan kepadanya. Dalam konteks kontrak investasi online, peristiwa tersebut meliputi gangguan sistem teknologi informasi, kegagalan jaringan internet, serangan siber, kebocoran data, serta perubahan regulasi secara mendadak yang berdampak signifikan terhadap pelaksanaan kontrak. Penelitian ini menegaskan pentingnya pencantuman klausul force majeure yang dirumuskan secara jelas dan eksplisit guna menjamin kepastian hukum. Selain itu, diperlukan mekanisme verifikasi yang transparan dan akuntabel agar penerapan force majeure tidak disalahgunakan serta tetap memberikan perlindungan hukum yang adil dan seimbang bagi para pihak.
Copyrights © 2026