Tradisi Siat Api di Desa Selat, Karangasem Bali merupakan warisan budaya yang kaya nilai spiritual dan sosial. Namun, perlindungan hukum terhadap tradisi ini menghadapi berbagai hambatan normatif, seperti kekosongan regulasi khusus dan ketidakterpaduan antara hukum nasional dan adat. Tujuan Penelitian ini adalah Menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap tradisi Siat Api serta mengkaji hambatan normative dalam upaya pelestarian tradisi siat api. untuk Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis masalah tersebut. Hasil kajian menunjukkan perlunya penguatan regulasi daerah, harmonisasi hukum adat dan nasional, serta pemberdayaan masyarakat adat sebagai kunci utama pelestarian tradisi. Strategi advokasi dan sosialisasi juga berperan penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi Siat Api. Studi ini memberikan rekomendasi konkret bagi pemerintah dan masyarakat adat dalam melindungi warisan budaya di tengah dinamika modernisasi.
Copyrights © 2026