Penelitian ini menelaah eksistensi awig-awig desa adat sebagai pilihan hukum (choice of law) dalam kontrak pariwisata internasional di Bali. Dalam praktik hubungan hukum lintas negara, terutama di sektor pariwisata, terjadi perjumpaan antara norma hukum negara dengan norma adat yang hidup di masyarakat. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum adat dapat diakui sebagai dasar pengaturan kontrak internasional yang melibatkan pihak asing dan komunitas adat lokal? Awig-awig sebagai hukum adat tertulis masyarakat Bali telah diakui keberadaannya melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang memberi kedudukan hukum terhadap norma-norma lokal sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, awig-awig tidak sekadar norma sosial, melainkan bagian dari hukum positif yang dapat berfungsi dalam hubungan keperdataan internasional. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan perbandingan (comparative approach). Data dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji asas party autonomy dalam Hukum Perdata Internasional serta kemungkinan penerapan hukum adat sebagai pilihan hukum yang sah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awig-awig dapat berfungsi sebagai pilihan hukum dalam kontrak pariwisata internasional sepanjang memenuhi prinsip kebebasan berkontrak dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum nasional. Pengakuan terhadap awig-awig mencerminkan sistem hukum nasional yang pluralistik dan berkepribadian Indonesia.
Copyrights © 2026