Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 4 No. 2 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari

PELINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI NON FUNGIBLE TOKEN (NFT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022

Komang Arundati Putri Rajendra (Unknown)
Ida Bagus Yoga Raditya (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Feb 2026

Abstract

Penelitian ini diarahkan untuk menelaah bentuk pelindungan hukum atas data pribadi bagi masyarakat yang melakukan transaksi Non-Fungible Token (NFT) dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mengombinasikan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa karakter transaksi NFT yang bertumpu pada teknologi blockchain yang bersifat permanen dan tidak dapat diubah (immutable) berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak subjek data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU PDP. Meningkatnya praktik peredaran dan perdagangan data identitas, seperti KTP dan berbagai informasi personal lainnya, dalam aktivitas aset digital menimbulkan tingkat kerentanan yang tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk beragam bentuk kejahatan. Penyelesaian hukum atas penyalahgunaan data pribadi dalam konteks aset digital dapat dilakukan melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi, mengingat karakter NFT yang bersifat global dan melampaui batas yurisdiksi negara, sehingga menuntut model penyelesaian sengketa yang lebih adaptif dan fleksibel.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...