Penelitian ini diarahkan untuk menelaah bentuk pelindungan hukum atas data pribadi bagi masyarakat yang melakukan transaksi Non-Fungible Token (NFT) dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mengombinasikan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa karakter transaksi NFT yang bertumpu pada teknologi blockchain yang bersifat permanen dan tidak dapat diubah (immutable) berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak subjek data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU PDP. Meningkatnya praktik peredaran dan perdagangan data identitas, seperti KTP dan berbagai informasi personal lainnya, dalam aktivitas aset digital menimbulkan tingkat kerentanan yang tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk beragam bentuk kejahatan. Penyelesaian hukum atas penyalahgunaan data pribadi dalam konteks aset digital dapat dilakukan melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi, mengingat karakter NFT yang bersifat global dan melampaui batas yurisdiksi negara, sehingga menuntut model penyelesaian sengketa yang lebih adaptif dan fleksibel.
Copyrights © 2026