Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian kawin adalah bentuk dari asas kebebasan berkontrak yang diakui. Seseorang memiliki kebebasan untuk memilih sendiri isi dan bentuk hubungan hukumnya, tetapi kebebasan harus mengikuti pembatasan yang telah ditentukan. Kebebasan berkontrak harus dilakukan dengan menghormati prinsip kesetaraan, keadilan, serta perlindungan bagi kaum yang rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi norma perjanjian kawin serta menelaah sejauh mana batasan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kawin ditinjau dari prinsip kesetaraan gender dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini berbasis yuridis normatif didukung pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, untuk menganalisis pelbagai bahan hukum secara deskriptif-analitis dengan teknik analisis studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas waktu pembuatan perjanjian kawin meningkatkan otonomi pasangan, namun juga menimbulkan potensi ketimpangan posisi tawar dan risiko munculnya klausul yang merugikan pihak yang lebih lemah apabila tidak diimbangi mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai. Penelitian juga menemukan bahwa pembatasan kebebasan berkontrak harus tetap berpedoman pada prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender, itikad baik, serta kepastian hukum terhadap pihak ketiga. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peran notaris dalam memastikan persetujuan bebas dan setara, peningkatan kewajiban publisitas perjanjian untuk melindungi pihak ketiga, serta perlunya penilaian substantif oleh hakim terhadap klausul yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Copyrights © 2026