Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan pembatalan sepihak perjanjian endorsement dengan alasan penurunan reputasi public figure berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menelaah pengaturan pembatalan kontrak dalam KUHPerdata serta kedudukan reputasi sebagai prestasi immaterial dalam kontrak. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak pada prinsipnya tidak sah tanpa dasar hukum yang jelas dan penurunan reputasi dapat dijadikan alasan hanya jika secara tegas diatur dalam kontrak atau terbukti merupakan pelanggaran fundamental yang menggagalkan tujuan utama perjanjian. Asas Pacta Sunt Servanda tetap mengikat kedua belah pihak kecuali terdapat wanprestasi atau keadaan memaksa (force majeure). Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum perdata modern terkait kontrak digital serta menjadi pedoman praktis bagi pelaku usaha dan public figure dalam penyusunan klausula reputasi yang jelas dan terukur.
Copyrights © 2026