Pengadilan Internasional yang berkaitan dengan tindak pidana HAM berat seperti kejahatan genosida, pelanggaran hukum perang, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan yang menimbulkan korban luas lainnya merupakan International Criminal Court (ICC). Tujuan dilakukan penelitian ini didasari atas permasalahan mengenai bagaimana kewenangan pengadilan internasional yang salah satunya yaitu ICC dalam mengatasi tindak pidana HAM yang terdapat dalam Indonesia lebih spesifik dalam kasus Stadion Kanjuruhan Malang. Pada penelitian ini digunakan penelitian normatif, dalam hal ini berpedoman bahan hukum dan bersumber pada kepustakaan serta regulasi baik nasional dan internasional. Didasarkan pada hasil penelitian dapat diketahui Mahkamah Pidana Internasional dan Pengadilan HAM memiliki kewenangan dalam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, sehingga yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional merupakan pelengkap dalam yurisdiksi Pengadilan kejahatan nasional. Dengan kata lain, Mahkamah Pidana Internasional dilaksanakan apabila proses tindakan hukum di nasional tidak efektif. Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip komplementaritas ICC dalam konteks kasus Kanjuruhan, mengkaji kesiapan sistem peradilan Indonesia dalam menangani kejahatan HAM berat, serta mengidentifikasi hambatan dan peluang kerjasama antara pengadilan nasional dengan mekanisme internasional. Hasil penelitian memberikan rekomendasi penguatan kapasitas pengadilan HAM nasional untuk mencegah intervensi yurisdiksi internasional.
Copyrights © 2026