Jurnal ini ditujukan untuk secara mendalam mengevaluasi upaya melindungi korban kekerasan rumah tangga di Indonesia. Pendekatan yang diambil tidak hanya berdasarkan kerangka hukum positif yang ada, melainkan juga diperluas dengan mengintegrasikan Ilmu Hukum Victimologi sebagai alat bantu dalam memahami kondisi korban kekerasan rumah tangga serta jenis penjagaan yang seharusnya diterima. Teknik studi yang diterapkan di riset ini yakni teknik hukum normatif, mengadopsi dua teknik utama: teknik undang-undang dan teknik analisis. Dengan teknik ini, penelitian dapat lebih terperinci dan holistik dalam menjelajahi aspek-aspek yang terkait dengan perlindungan korban kekerasan rumah tangga. Temuan studi menyatakan UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga telah berhasil mencakup kebutuhan perlindungan korban kekerasan, mulai dari fase penyelidikan hingga pembinaan di masyarakat. Lebih lanjut, pendekatan victimology memberikan dukungan tambahan bagi otoritas hukum memberikan keadilan yang seimbang untuk korban kekerasan rumah tangga. Dengan demikian, penelitian ini berusaha mengurangi tingkat kesamaan dengan dokumen-dokumen yang sudah ada, serta memberikan kontribusi tambahan pada pemahaman tentang efektivitas penjagaan hukum terkait korban kekerasan rumah tangga di Indonesia.
Copyrights © 2026