Kajian ini menelaah kepastian dan efektivitas pengaturan pembinaan Indikasi Geografis dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sebagai instrumen perlindungan hukum preventif. Permasalahan yang dikaji terletak pada kecukupan konstruksi normatif pembinaan dalam menjamin perlindungan potensi Indikasi Geografis sebelum proses pendaftaran dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan melalui pengujian norma Pasal 70 berdasarkan teori perlindungan hukum preventif, asas kepastian hukum, serta teori efektivitas hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan pembinaan belum disertai elaborasi normatif yang memadai untuk menjamin kepastian dan efektivitas perlindungan preventif. Ketiadaan pengaturan teknis menyebabkan tidak adanya standar operasional, desain kelembagaan, serta mekanisme evaluasi yang jelas. Kondisi tersebut berdampak pada lemahnya konstruksi perlindungan terhadap potensi Indikasi Geografis pada tahap pra-pendaftaran. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pelaksana yang lebih sistematis guna memperkuat kepastian dan efektivitas rezim perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia.
Copyrights © 2026