Pemerintah telah menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal tahun 2025. Program MBG ini dilaksanakan dengan salah satunya melalui kerja sama kemitraan antara pemerintah dan swasta. Namun seiring berjalannya waktu, Program MBG menghadapi beberapa persolan dalam pelaksanaannya. Salah satu diantaranya adalah resiko keracunan pada penerima manfaat Program MBG. Pada tahun 2025 terdapat lonjakan kasus keracunan MBG yang cukup besar terjadi pada beberapa daerah di Indonesia. Dimana pada sebagian kasus tersebut, produk makan bergizi gratis diproduksi oleh kemitraan swasta sebagai pelaksana tugas dari pemerintah dalam kerja sama yang dilakukan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai seperti apa pertanggungjawaban pemerintah dan kemitraan dalam kasus keracunan yang terjadi pada masyarakat selaku konsumen dari Program MBG. Penelitian ini menggunakan metode normatif berupa pengkajian terhadap peraturan-peraturan yang berlaku dalam pengaturan Program MBG dengan teori-teori dan asas-asas hukum serta melakukan perbadingan hukum yang berkaitan. Berangkat dari hal tersebut, penulisan ini bertujuan untuk melakukan pengkajian yang diharapkan dapat memberikan tinjauan dalam melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada agar dapat mencapai cita-cita dari tujuan hukum itu sendiri.
Copyrights © 2026