Pengaturan skor dalam sepak bola merupakan bentuk kejahatan yang merusak integritas olahraga, kepercayaan publik, dan nilai keadilan dalam kompetisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model penegakan hukum terhadap praktik pengaturan skor di Indonesia, Belanda, dan Italia serta mengidentifikasi faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum di masing-masing negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach), dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kebijakan federasi sepak bola, serta praktik penegakan hukum di ketiga negara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi kendala kelembagaan, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan lemahnya bukti elektronik. Sebaliknya, Belanda dan Italia memiliki sistem penegakan hukum yang lebih terintegrasi, ditunjang oleh kerjasama antara aparat penegak hukum, federasi sepak bola, dan lembaga independen antikorupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu mengadopsi model penegakan hukum berbasis integritas dan transparansi seperti yang diterapkan di Belanda dan Italia, dengan memperkuat regulasi, pengawasan, serta perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower).
Copyrights © 2025