Sengketa akibat wanprestasi merupakan salah satu permasalahan umum dalam hubungan kontraktual yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip hukum perjanjian dalam penyelesaian sengketa wanprestasi pada kontrak antara PT. Serayu Putra Persada dan CV. Mustika Karya Pratama. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa didasarkan pada ketentuan Pasal 1238-1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait wanprestasi, dengan pertimbangan unsur itikad baik, pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme ganti rugi. Putusan yang diambil menunjukkan bahwa penerapan prinsip hukum perjanjian mampu memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan substantif antara pihak yang bersengketa. Penelitian ini menegaskan pentingnya kesesuaian kontrak dengan prinsip hukum perjanjian sebagai dasar penyelesaian sengketa secara efektif.
Copyrights © 2025