Penelitian ini mengkaji penerapan pedoman teknis peradilan dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Tilamuta. Permasalahan berangkat dari meningkatnya perkara perceraian serta kebutuhan penerapan standar pembuktian yang konsisten pasca-berlakunya SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan menganalisis cara hakim menilai alasan perceraian, menetapkan batasan pembuktian, dan mengevaluasi sejauh mana pedoman teknis tersebut berpengaruh terhadap kualitas serta konsistensi putusan. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi persidangan, dan studi dokumen untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedoman teknis mampu memperkuat struktur pemeriksaan, meningkatkan kualitas pendalaman fakta, serta mendorong hakim lebih aktif menggali informasi relevan. Penerapan pedoman juga meningkatkan sensitivitas hakim terhadap aspek psikologis pihak berperkara, perlindungan anak, dan dinamika relasi rumah tangga yang tidak sehat. Namun, pedoman masih menimbulkan tantangan bagi pihak yang kesulitan memenuhi standar pembuktian formal, terutama dalam perkara kekerasan dan penelantaran. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa pedoman teknis berperan penting dalam meningkatkan kualitas pertimbangan hukum dan konsistensi putusan, serta memberi kontribusi signifikan bagi penguatan tata kelola pemeriksaan perkara perceraian di pengadilan agama
Copyrights © 2026