Penelitian ini menganalisis penerapan due diligence dalam pembentukan Peraturan Daerah dengan meninjau aspek partisipasi publik, harmonisasi regulatif, dan kualitas naskah akademik serta memperkuatnya melalui studi empiris di Sumatera Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inefektivitas legislasi daerah disebabkan oleh minimnya partisipasi bermakna, lemahnya harmonisasi, serta rendahnya kualitas naskah akademik yang diperparah oleh keterbatasan kapasitas dan koordinasi antar instansi. Penelitian ini merekomendasikan model due diligence terintegrasi yang meliputi pra‐screening wajib, harmonisasi komprehensif, penguatan partisipasi publik, dan pemanfaatan teknologi SPBE untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pembentukan Perda.
Copyrights © 2026