Penelitian ini menganalisis keterkaitan antara kepatuhan prosedural penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Indonesia, dengan pemulihan ekosistem. Melalui studi kasus terstruktur, dokumentasi hukum 14 bulan, observasi lapangan, dan analisis citra satelit dievaluasi terkait kepatuhan terhadap KUHAP pada tiga tahap penegakan hukum (penyidikan, penuntutan, persidangan) serta indikator lingkungan (tutupan vegetasi, konsentrasi merkuri, keanekaragaman hayati). Temuan utama menunjukkan bahwa kasus yang mematuhi ketat timeline KUHAP mencapai pemulihan ekosistem 40% lebih cepat dibanding kasus tertunda. Pohuwato mencatat tingkat konversi menjadi vonis bersalah 75% (di atas rata-rata nasional 60%), dengan korelasi positif kuat (r=0,87; p<0,01) antara kualitas bukti lingkungan forensik dan keberhasilan penuntutan. Bukti konsentrasi merkuri terbukti sangat efektif, menghasilkan vonis bersalah pada 90% kasus. Meski aktivitas PETI menurun 85% dalam radius 5 km pasca-penindakan, peningkatan tutupan vegetasi hanya 15% dalam 6 bulan, mengindikasikan kecepatan pemulihan ekologis yang lebih lambat. Signifikan bahwa 70% tersangka menyatakan kesiapan berpartisipasi dalam program restorasi, berkorelasi signifikan dengan integrasi bukti ilmiah (r=0,79; p<0,05). Hasil ini membuktikan bahwa efisiensi prosedur hukum tidak hanya menghentikan kerusakan lebih lanjut, tetapi juga menjadi fondasi kritis bagi percepatan pemulihan ekosistem. Studi ini menjembatani celah penelitian dengan menghubungkan secara empiris kepatuhan prosedur hukum dengan hasil lingkungan, sekaligus menantang pendekatan ekonomi pertambangan yang berpusat pada Eropa. Implikasi praktis mendesak pelatihan khusus bukti lingkungan bagi jaksa dan pedoman operasional integrasi data ilmiah ke dalam proses hukum. Temuan ini menyediakan landasan aksi bagi penyelarasan kerangka hukum Indonesia dengan realitas konservasi, sekaligus menawarkan model perlindungan hutan tropis bagi negara berkembang kaya sumber daya.
Copyrights © 2026