Makanan Jepang populer di Indonesia, memantik perhatian serius terkait isu kehalalan makanan terutama bagi konsumen muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mendeteksi secara kualitatif kontaminasi senyawa alkohol dan DNA babi pada produk makanan Jepang yang dijual di beberapa resto Kota Makassar, menggunakan kombinasi metode Spektroskopi Fourier Transform Infrared (FTIR) dan Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Penelitian dilakukan pada bulan Januari-Agustus 2023. Sampel makanan (Spicy Ramen, Salmon Mentai Rice, dan Yakiniku Don) diambil dari Restoran X di Makassar yang belum tersertifikasi halal. Analisis FTIR mengindikasikan keberadaan senyawa alkoholik pada semua sampel. Puncak serapan spesifik gugus O-H sekitar 3400-3500 cm-1 dan C-O sekitar 1000-1200 cm-1 yang mengonfirmasi adanya senyawa alkoholik terdeteksi kuat pada Spicy Ramen, Salmon Mentai Rice, dan Yakiniku Don. Sebagai contoh, puncak kunci teramati pada 3450 cm-1 dan 1078-1154 cm-1, menunjukkan adanya campuran tipe alkohol primer, sekunder, dan tersier. Hasil GC-MS mengindikasikan adanya kandungan senyawa alkohol pada ketiga jenis makanan yang diuji. Sebaliknya, RT-PCR menunjukkan hasil negatif secara konsisten, mengonfirmasi tidak adanya DNA babi pada ketiga sampel. Meskipun hasil pengujian kontaminasi DNA babi menunjukkan negatif, terdeteksinya senyawa etanol melalui FTIR dan GC-MS menunjukkan adanya potensi kontaminasi non-halal yang bukan berasal dari babi. Penelitian ini menekankan urgensi penerapan verifikasi ganda, baik melalui analisis kimia maupun molekuler, dalam proses sertifikasi halal. Hasil kajian merekomendasikan agar praktisi kuliner secara konsisten mematuhi standar bahan baku guna meminimalkan potensi kontaminasi senyawa alkohol, sehingga dapat meningkatkan validitas jaminan kehalalan dan memperkuat kepercayaan konsumen Muslim.
Copyrights © 2026