Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perdebatan publik mengenai pemberian hak pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Pengaturan tersebut dinilai menimbulkan persoalan keadilan dan proporsionalitas, mengingat jabatan anggota DPR RI bersifat periodik dan berbasis mandat politik rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan normatif hak pensiun anggota DPR RI serta menilai relevansinya terhadap asas keadilan dan proporsionalitas dalam perspektif siyasah dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak pensiun anggota DPR RI memiliki dasar hukum positif yang sah, pengaturannya belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan, proporsionalitas, dan kemaslahatan publik. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, kebijakan tersebut memerlukan peninjauan ulang agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan pengelolaan keuangan negara yang berorientasi pada kemaslahatan umum.
Copyrights © 2026