Krisis lingkungan global menuntut pergeseran instrumen hukum dari pendekatan represif ke preventif-edukatif. Penelitian ini menganalisis kedudukan yuridis pendidikan lingkungan dalam UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) serta efektivitasnya pada tingkat komunitas melalui metode yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik "Pencegah Krisis Planet" di RT 08 Malaka Jaya merupakan implementasi konkret Pasal 65, 67, dan 70 UU PPLH sebagai instrumen pencegahan administratif non-pidana yang efektif mengisi kekosongan hukum (legal gap) di wilayah padat penduduk. Integrasi legalitas Rukun Tetangga sebagai Lembaga Kemasyarakatan, regulasi mikro melalui Blueprint pembangunan, dan transparansi digital terbukti mentransformasi budaya hukum warga menjadi kepatuhan sukarela. Secara empiris, inisiatif mandiri ini berhasil mengelola 6 ton sampah organik per tahun dan mengonservasi air melalui melalui 43 titik biopori, 3 sumur resapan dalam, serta drainase biru-hijau yang terintegrasi. Model ini menghasilkan green returns bagi negara melalui efisiensi biaya pemulihan lingkungan, sehingga perlu direplikasi sebagai strategi mitigasi krisis ekologi di tataran lokal.
Copyrights © 2026