Notaris wajib melaksanakan tugasnya secara profesional, dengan tingkat komitmen yang tinggi, sambil menjunjung tinggi kehormatan dan martabat mereka. Kode Etik Notaris memberikan peraturan lebih lanjut mengenai pelanggaran etika notaris dalam menjalankan tanggung jawabnya. Namun, karena ini hanyalah aturan moral, sanksi yang terkait juga bersifat moral. Akibatnya, dapat diasumsikan bahwa, mengingat sifat hukuman moral yang tidak ketat ini, implementasinya di wilayah Sumatera Utara mungkin tidak mencapai efektivitas optimal. Tujuan penelitian ini ada tiga: pertama, untuk meneliti jenis pelanggaran Kode Etik Notaris yang terjadi di wilayah Sumatera Utara; kedua, untuk meneliti sanksi yang dikenakan atas pelanggaran tersebut; dan ketiga, untuk menilai efektivitas sanksi tersebut. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan multifaset, yang mencakup penelitian hukum normatif dan penelitian lapangan. Studi saat ini menggunakan analisis deskriptif dengan sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dapat dilakukan melalui berbagai metode dan instrumen, termasuk pedoman wawancara dan analisis dokumen. Temuan penelitian ini menunjukkan beragam cara Kode Etik Notaris dilanggar di wilayah Sumatera Utara. Ini termasuk gagal membaca akta di hadapan para pihak, mengabaikan prosedur notaris, memasang papan nama di kantor notaris yang tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, tidak berpartisipasi dalam acara asosiasi INI, dan mempromosikan atau mengiklankan profesi notaris melalui media cetak, elektronik, media sosial, atau biro jasa tertentu, baik dalam bentuk ucapan selamat maupun belasungkawa. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas berwenang untuk menjatuhkan sanksi atas setiap pelanggaran Kode Etik Notaris yang terbukti di Sumatera Utara. Hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan adalah teguran lisan sederhana. Selain itu, meskipun terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, penerapan sanksi atas pelanggaran tersebut belum sepenuhnya berhasil di Sumatera Utara. Beberapa tantangan meliputi kurangnya pedoman teknis nasional yang mengatur sinergi antara Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas, kurangnya profesionalisme dan sumber daya pengawas, kurangnya dukungan sistem administrasi dan dokumentasi (sistem kerja pengawas masih manual dan tidak standar), kollegialitas yang berlebihan, serta rendahnya partisipasi publik dan literasi hukum.
Copyrights © 2026