Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran intervensi pihak ketiga terhadap kekuatan alat bukti dalam persidangan perdata serta implikasinya terhadap objektivitas hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan pendapat para ahli. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa intervensi pihak ketiga dapat berfungsi sebagai instrumen penguat pembuktian melalui penambahan bukti dan informasi yang relevan, namun juga berpotensi menimbulkan distorsi fakta apabila tidak didasarkan pada legitimasi dan relevansi kepentingan hukum. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa intervensi pihak ketiga perlu diatur dan diawasi secara ketat agar mendukung objektivitas hakim serta menjamin tercapainya keadilan prosedural dan substantif dalam persidangan perdata.
Copyrights © 2026