Kebijakan sentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia kembali menguat dalam beberapa tahun terakhir dan menimbulkan perdebatan mengenai konsistensinya dengan prinsip otonomi daerah yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kebijakan sentralisasi terhadap prinsip otonomi daerah dalam perspektif Hukum Tata Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan sentralisasi yang diterapkan secara berlebihan berpotensi mengurangi kewenangan daerah, melemahkan demokrasi lokal, serta menciptakan ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari perspektif konstitusional, sentralisasi seharusnya ditempatkan secara proporsional dan selektif dengan berlandaskan asas subsidiaritas agar tidak bertentangan dengan prinsip otonomi daerah. Penelitian ini menegaskan pentingnya penataan kebijakan hubungan pusat dan daerah yang konstitusional guna menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan lokal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Copyrights © 2025