Program Reforma Agraria di Kabupaten Muaro Jambi dilaksanakan setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Desa Makmur yang menyebabkan tanah kembali menjadi tanah negara. Namun, masyarakat telah lama menggarap tanah tersebut tanpa memiliki dasar hukum formal, sehingga menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum melalui redistribusi tanah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini mencakup bagaimana pelaksanaan kepemilikan hak atas tanah melalui program tersebut serta kendala yang muncul dalam mewujudkan kepastian hukum bagi para penggarap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris melalui studi dokumen, wawancara, dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian bidang tanah telah diterbitkan sertipikat hak milik, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses verifikasi sehingga menimbulkan ketidakpastian kedudukan hukum bagi penggarap. Kendala yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian data administrasi, ketidakjelasan batas bidang, perbedaan riwayat penguasaan, serta lambatnya proses verifikasi subjek dan objek. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa Reforma Agraria telah memberikan kepastian hukum bagi sebagian masyarakat, namun pelaksanaannya belum optimal. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah meningkatkan akurasi data, mempercepat verifikasi, serta memperkuat koordinasi antarinstansi untuk mewujudkan pelaksanaan reforma agraria yang lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026