Penelitian ini mengkaji analisis yuridis penolakan kasasi Mahkamah Agung Nomor 458 K/TUN-LH/2024 terhadap gugatan Masyarakat Hukum Adat Suku Awyu untuk pembatalan izin lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari di Boven Digoel, Papua Selatan. Sengketa berpusat pada Izin Nomor 82 Tahun 2021 yang diduga melanggar hak ulayat, asas kecermatan dan keterbukaan (AUPB), serta Free Prior Informed Consent (FPIC), dengan ancaman konversi 36.096,4 hektare hutan primer menjadi perkebunan kelapa sawit yang merusak biodiversitas, sumber penghidupan adat, dan lingkungan ekologis. Rumusan masalah meliputi dasar hukum gugatan, penegakan asas Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta implikasi terhadap hak konstitusional lingkungan dan wilayah adat. Pendekatan yuridis normatif digunakan dengan metode perundang-undangan, kasus (putusan PTUN Jayapura No. 6/G/LH/2023/PTUN.JPR, PTTUN Manado, MA), dan konseptual, menganalisis kualitatif bahan primer seperti UU No. 51/2009 PTUN, UU No. 32/2009 PPLH, UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 melalui penalaran deduktif. Temuan utama mengungkap formalisme hukum acara PTUN gagal wujudkan keadilan substantif, karena penolakan daluwarsa 90 hari (Pasal 55 UU PTUN) abaikan isolasi geografis masyarakat adat, pelanggaran precautionary principle, dan dissenting opinion hakim. Putusan ini perkuat dominasi kepentingan ekonomi korporasi, implikasikan deforestasi Papua, erosi hak ulayat, serta pelemahan akses keadilan ekologis. Rekomendasi mencakup harmonisasi rechtszekerheid dengan substantive justice lewat peran hakim aktif (dominus litis) dan implementasi otonomi khusus Papua.
Copyrights © 2026