Pencahayaan merupakan salah satu sumber penggunaan energi yang kita pakai sehari hari, Termasuk pada gedung lembaga pendidikan seperti Gedung Program Studi Fisika Universitas Padjajaran, maka untuk itu Indonesia memiliki standar yang ditentukan oleh BSN SNI 6197:2011. Yang menyatakan bahwa standar pencahayaan 350 lux untuk ruang kelas dan kerja. 500 lux untuk laboratorium, serta 100 lux untuk koridor. Untuk mengetahui apakah standar pencahayaan di gedung lantai 2 ini sudah memenuhi maka Audit Pencahayaan dilakukan pada gedung Program Studi Fisika Universitas Padjajaran Jatinagor yang hasilnya menunjukkan bahwa seluruh ruang kelas, seluruh ruang dosen, dan sebagian besar ruang kinerja tidak memenuhi standar minimal 350–500 lx karena jenis lampu neon 18 watt/1200 lumen, terbilang menjadi luminer yang kurang baik. Nilai lux rata-rata pada setiap ruangan berada jauh di bawah standar, menunjukkan bahwa sistem pencahayaan yang ada tidak mampu menyediakan penerangan yang memadai untuk aktivitas belajar dan bekerja. dan pemakaian biaya untuk lampu neon aktual dan bila memenuhi standar terbilang sangat besar untuk kita dapat alihkan apabila lampu yang digunakan adalah LED dan terbilang bahwa biaya turun jauh sampai nilai 41%.
Copyrights © 2025