Penerapan konsep contempt of court dalam praktik peradilan Indonesia kerap digunakan oleh majelis hakim sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban, kewibawaan, dan martabat pengadilan. Namun, dalam implementasinya, konsep ini tidak jarang menimbulkan problematika yuridis ketika dipergunakan secara luas dan subjektif terhadap advokat yang sedang menjalankan fungsi pembelaan klien. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan terhadap hak imunitas advokat, kebebasan berpendapat di persidangan, serta prinsip fair trial dan due process of law yang dijamin konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan normatif penerapan contempt of court terhadap advokat, mengkaji keseimbangan antara kepentingan menjaga wibawa peradilan dan perlindungan hak pembelaan, serta merumuskan formulasi pengaturan yang lebih proporsional dalam sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara preskriptif untuk menemukan konstruksi hukum yang ideal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan definisi dan parameter yang tegas mengenai contempt of court membuka ruang diskresi yang berlebihan, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik atau strategi pembelaan advokat. Padahal, secara filosofis dan konstitusional, advokat merupakan officium nobile yang memiliki hak imunitas profesional dalam rangka membela kepentingan hukum klien. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan yang jelas antara tindakan yang benar-benar mengganggu administrasi peradilan dengan ekspresi pembelaan yang sah secara hukum. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi pengaturan contempt of court melalui perumusan unsur, prosedur, dan mekanisme penegakan yang objektif, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi dan prinsip peradilan yang adil. Keseimbangan antara kewibawaan peradilan dan kebebasan advokat merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya sistem peradilan yang independen, demokratis, dan berkeadilan.
Copyrights © 2025