Digitalisasi administrasi peradilan melalui implementasi sistem e-Court Mahkamah Agung merupakan langkah strategis dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memperluas akses terhadap keadilan (access to justice). Namun, dalam praktiknya, pengelolaan sistem elektronik tersebut menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya ketika terjadi penguncian, perubahan, atau intervensi terhadap dokumen dan data perkara oleh pihak pengadilan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan para pihak yang berperkara. Kondisi ini berpotensi mengaburkan status hukum para pihak, melemahkan legal standing, serta menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip due process of law, audi alteram partem, dan perlindungan hak prosedural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum para pihak dalam sistem e-Court, menilai batas kewenangan institusional pengadilan dalam pengelolaan administrasi perkara elektronik, serta mengkaji implikasi yuridis dari intervensi sepihak terhadap integritas berkas perkara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang diperkuat dengan analisis praktik empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pihak memiliki hak prosedural atas akses, kontrol, dan integritas dokumen elektronik, sedangkan kewenangan pengadilan bersifat administratif-terbatas dan tidak boleh melampaui prinsip fair trial. Perubahan atau penguncian sistem tanpa persetujuan para pihak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan ultra vires, cacat prosedural, dan berpotensi menimbulkan maladministrasi peradilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, transparansi sistem, mekanisme notifikasi digital, serta standar akuntabilitas untuk menjamin perlindungan hak-hak para pencari keadilan dalam peradilan elektronik.
Copyrights © 2025