JIH
Vol. 1 No. 2 (2025): Desember 2025 - Februari 2026

Status Hukum Para Pihak, Legal Standing, Due Process, Kewenangan Institusional Pengadilan, dan Perlindungan Hak Prosedural

M. Aslam Fadli (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Feb 2026

Abstract

Digitalisasi administrasi peradilan melalui implementasi sistem e-Court Mahkamah Agung merupakan langkah strategis dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memperluas akses terhadap keadilan (access to justice). Namun, dalam praktiknya, pengelolaan sistem elektronik tersebut menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya ketika terjadi penguncian, perubahan, atau intervensi terhadap dokumen dan data perkara oleh pihak pengadilan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan para pihak yang berperkara. Kondisi ini berpotensi mengaburkan status hukum para pihak, melemahkan legal standing, serta menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip due process of law, audi alteram partem, dan perlindungan hak prosedural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum para pihak dalam sistem e-Court, menilai batas kewenangan institusional pengadilan dalam pengelolaan administrasi perkara elektronik, serta mengkaji implikasi yuridis dari intervensi sepihak terhadap integritas berkas perkara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang diperkuat dengan analisis praktik empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pihak memiliki hak prosedural atas akses, kontrol, dan integritas dokumen elektronik, sedangkan kewenangan pengadilan bersifat administratif-terbatas dan tidak boleh melampaui prinsip fair trial. Perubahan atau penguncian sistem tanpa persetujuan para pihak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan ultra vires, cacat prosedural, dan berpotensi menimbulkan maladministrasi peradilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, transparansi sistem, mekanisme notifikasi digital, serta standar akuntabilitas untuk menjamin perlindungan hak-hak para pencari keadilan dalam peradilan elektronik.

Copyrights © 2025






Journal Info
JIH

Abbrev

jih

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Hukum merupakan media publikasi ilmiah yang memuat hasil penelitian, kajian konseptual, dan analisis kritis di bidang hukum. Jurnal ini berfokus pada pengembangan ilmu hukum, baik dalam aspek teori maupun praktik, yang meliputi hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum ...