Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dilaksanakan di Desa Daiama, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, dengan fokus pada penguatan peran pemerintah desa dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Latar belakang kegiatan ini didasarkan pada temuan adanya keterbatasan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi terbaru, belum optimalnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan desa. Kondisi tersebut berpotensi menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance). Metode pelaksanaan PkM dilakukan melalui koordinasi awal, identifikasi permasalahan, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta monitoring dan evaluasi bersama pemerintah desa dan masyarakat. Kegiatan penyuluhan melibatkan aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan warga dari setiap dusun. Materi yang disampaikan meliputi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran aparatur desa serta masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tumbuh komitmen bersama untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelaporan keuangan desa. PkM ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang efektif, mencegah potensi penyimpangan, serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Daiama.
Copyrights © 2025