Indonesia sebagai negara yang berdaulat yang dapat mengatur terkait keberadaan maupun kegiatan WNA selama berada di wilayah negara Indonesia yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Dalam pelaksanaannya sendiri keimigrasian turut membangun kerjasama dengan masyarakat serta instansi lain terkait upaya pengawasan terhadap WNA yang berada di suatu wilayah dengan melalui TIMPORA Dalam pelaksaan timpora sendiri mengumpulkan informasi terkait kegiatan WNA di suatu wilayah dimana pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam , dalam pelaksaan TIMPORA ditemukan adanya WNA yang mengangu ketertiban masyarakat di daerah tersebut dengan menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dan dapat menyesatkan masyarakat setempat, Dalam hal ini keimigrasian mengambil langkah untuk mengamankan WNA tersebut dan diberikan tindak pendetensian dan deportasi meskipun izin tinggal mereka masih berlaku, maka dari itu imigrasi perlu adanya melakukan pengawasan secara luas serta turut berkoordinasi dengan masyarakat maupun instansi lain yang bertujuan untuk mencegah aktivitas yang dilakukan oleh WNA yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan keagamaan. Kata Kunci : TIMPORA , Pengawasan , Imigrasi
Copyrights © 2026