Artikel ini akan mengkaji mengenai Analisis yuridis terhadap status hukum jurnalisme warga dan konten jurnalistik di platform media sosial ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Metode penelitian menerapkan penelitian deskriptif analitis serta menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data penelitian diperoleh dari data kepustakaan dan studi dokumen, data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif dengan menekankan analisis hukum dengan konsep berfikir formal dan dituangkan dalam bentuk argumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa Analisis yuridis terhadap status hukum jurnalisme warga dan konten jurnalistik di platform media sosial ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yaitu belum memiliki pengaturan yang jelas. Undang-undang tersebut hanya memberikan landasan hukum bagi praktik jurnalistik yang dilakukan oleh lembaga berbadan hukum. Namun, penerapannya terhadap konten yang dihasilkan oleh warga biasa melalui media sosial kerap menjadi subjek perdebatan, terutama mengenai aspek keabsahan serta perlindungan hukum yang melekat pada jenis konten semacam itu. Maka perlu adanya kajian mendalam untuk merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sehingga aturan turunan yang lebih akomodatif terhadap perkembangan teknologi informasi, guna memberikan kepastian hukum bagi jurnalisme warga yang berniat baik dalam menyebarkan informasi publik.
Copyrights © 2025