Sengketa antara konsumen dan pengembang perumahan di Indonesia akibat lemahnya efektivitas mekanisme pertanggungjawaban hukum yang masih bertumpu pada pembuktian kesalahan (fault liability). Konsumen sering dirugikan akibat cacat bangunan, keterlambatan serah terima, serta kegagalan fungsi rumah sebagai produk konstruksi, namun menghadapi hambatan pembuktian teknis dan ketimpangan posisi tawar. Penelitian ini menganalisis kemungkinan penerapan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) terhadap pengembang perumahan sebagai bentuk penguatan perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan prinsip strict liability belum diatur secara eksplisit dalam hukum perumahan Indonesia. Prinsip ini lahir dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta produk liability. Penerapan strict liability terhadap produk konstruksi perumahan masih relevan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen
Copyrights © 2026