Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan implementasi peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia, dengan fokus pada peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi industri fintech P2P lending. Dalam perkembangannya, industri P2P lending menghadapi berbagai tantangan, termasuk risiko operasional, penyalahgunaan data, dan isu perlindungan konsumen. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis analisis literatur dan data sekunder untuk mengkaji kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK serta efektivitas implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada telah memberikan dasar hukum yang cukup komprehensif, namun implementasi masih memerlukan perbaikan terutama dalam pengawasan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan literasi keuangan digital, dan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem P2P lending yang lebih aman dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026