Agenda reformasi birokrasi di Indonesia merupakan langkah strategis dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Studi ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis dasar-dasar hukum yang mendasari reformasi administrasi publik, serta menilai implementasinya dari perspektif hukum administrasi negara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, analisis dilakukan terhadap sejumlah regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, beserta aturan pelaksanaannya. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah dibentuk secara cukup menyeluruh, pelaksanaannya masih mengalami tantangan, antara lain ketidakharmonisan regulasi, lemahnya penerapan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta belum maksimalnya perlindungan hukum bagi ASN. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan aspek yuridis reformasi birokrasi melalui harmonisasi peraturan, peningkatan efektivitas penegakan hukum, dan responsivitas regulasi terhadap perkembangan sosial dan teknologi. Dengan demikian, diharapkan reformasi administrasi publik dapat menghasilkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas