Sign off crew adalah prosedur resmi di mana seorang awak kapal dipindahkan dari kapal setelah kontraknya berakhir atau berdasarkan permintaan, diiringi dengan verifikasi dokumen, izin keimigrasian, dan serah terima tugas kepada crew pengganti. Penelitian ini menggunakan dua metode yaitu, metode observasi lapangan (field research) dan metode perpustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prosedur tersebut, kapten kapal mengirimkan surat elektronik (e-mail) permintaan pergantian awak kepada pemilik kapal serta perusahaan terkait, umumnya dilakukan sebelum masa kontrak awak kapal berakhir. Langkah ini bertujuan agar perusahaan dapat menyiapkan awak pengganti secara tepat waktu dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh kapten kapal dan pemilik kapal. Hambatan menegaskan urgensi adanya perencanaan yang lebih matang, koordinasi yang terintegrasi, serta komunikasi yang efektif antar pihak terkait guna mengurangi risiko keterlambatan dan memastikan proses sign off crew terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Copyrights © 2026