Penentuan awal waktu salat di wilayah abnormal merupakan permasalahan kontemporer yang dialami umat Islam saat ini. Tentu terdapat banyak perbedaan pendapat antara ulama satu dan yang lainnya. Tulisan ini fokus untuk mengkaji pendapat Wahbah Az-Zuhaili yang dikenal dengan pemikiran tawasuth nya (moderat), dalam kitab fenomenalnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Data dalam tulisan ini dijelaskan secara deskriptif deduktif dan menggunakan teori Gerakan Ganda . Wahbah Az-Zuhaili berpendapat bahwa waktu awal salat di wilayah abnormal dianjurkan untuk mengikuti wilayah terdekat yang jadwal waktu salatnya masih normal dan tidak boleh menutup akhir dengan dugaan.
Copyrights © 2025