Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang sering terjadi khususnya di Indonesia. Pernikahan dini tidak banyak terekspos tetapi banyak terjadi di tengah masyarakat serta banyak dilakukan oleh para remaja terutama remaja pedesaan. Menurut data dari Pengadilan Agama (PA), Kabupaten Jombang, Jawa Timur selama 3 tahun terakhir (2021-2023) memiliki 1.225 kasus pernikahan dini. Faktor utama penyebab terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Jombang yakni karena adanya kecelakaan hamil diluar nikah/married by accident (MBA). Pernikahan dini dapat memberi dampak yang buruk terhadap remaja yang melakukannya. Dampak pernikahan dini berpotensi menimbulkan dampak biologis yang dapat menangkal keselamatan laten ibu dan anak. Selain itu, dampak psikologis yang dapat muncul dari pernikahan dini antara lain ketegangan, depresi, dan trauma psikologis. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan bentuk deskriptif. Teknik pengumpulan data berupa observasi (pengamatan), wawancara dan dokumentasi. KUA kecamatan Jombang sudah cukup maksimal dalam melakukan upaya pencegahan pernikahan dini. Namun, dalam pengimplementasian program nya masih ditemukan beberapa hambatan yang menyebabkan program tersebut tidak dapat berjalan dengan maksimal.
Copyrights © 2025