Penelitian ini dilatarbelakangi oleh disrupsi media digital yang memperluas akses tafsir Al-Qur’an, tetapi sekaligus memunculkan ketegangan antara kemudahan konsumsi konten dan akuntabilitas keilmuan. Tujuan penelitian ialah menganalisis dampak penetrasi teknologi digital terhadap validitas penyebaran tafsir di Indonesia, khususnya pada tiga isu: erosi otoritas tafsir tradisional, tantangan kredibilitas akibat lemahnya verifikasi sanad/kompetensi, dan risiko misinterpretasi karena format tafsir singkat (context dropping). Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif berbasis studi pustaka dengan kerangka analisis kritis, diperkuat analisis isi kualitatif terhadap sampel konten tafsir mikro di platform digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi berhasil mendemokratisasi akses tafsir, namun bersamaan dengan itu menormalisasi penafsiran dangkal yang mengurangi kedalaman kontekstual dan metodologis. Penerimaan publik cenderung bergeser dari integritas substansi ke efektivitas komunikasi serta popularitas. Kesimpulannya, diperlukan respons strategis melalui pedoman, regulasi, dan/atau sertifikasi konten untuk menjaga moderasi beragama dan validitas keilmuan tafsir di ruang digital.
Copyrights © 2026