Agama Islam mengajarkan umatnya untuk berusaha mencapai kehidupan yang seimbang antara kesejahteraan dunia dan akhirat, termasuk dalam aspek ekonomi dan ketenagakerjaan. Islam memberikan pedoman komprehensif mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja yang menekankan prinsip keadilan, kemaslahatan, serta penghargaan terhadap hak-hak tenaga kerja. Dalam perspektif Islam, tenaga kerja memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial, sehingga pekerja berhak memperoleh upah yang adil sesuai dengan jasa, kemampuan, dan usaha yang telah diberikan. Prinsip utama yang mendasari konsep ketenagakerjaan dalam Islam meliputi keadilan (al-‘adl), tanggung jawab, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Islam melarang segala bentuk ketidakadilan dalam hubungan kerja, seperti pemberian upah yang tidak sesuai, eksploitasi tenaga kerja, pemaksaan kerja tanpa kompensasi yang layak, serta penyalahgunaan kekuasaan oleh pemberi kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan menelaah berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dan dokumen terkait yang relevan dengan konsep ketenagakerjaan dalam Islam. Metode ini bertujuan untuk menguji keabsahan suatu pengetahuan serta memecahkan permasalahan berdasarkan fakta empiris dan kajian ilmiah yang telah ada. Melalui pendekatan ini, penelitian berupaya memberikan pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip ketenagakerjaan dalam Islam serta relevansinya dalam praktik hubungan kerja modern. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi referensi dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
Copyrights © 2026