Pelayanan laboratorium infeksi di rumah sakit memiliki peran strategis dalam penegakan diagnosis, penentuan terapi, serta pencegahan dan pengendalian infeksi. Dalam praktik, terdapat potensi tumpang tindih kompetensi antara Dokter Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK) dan Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik (Sp.MK) dalam penyelenggaraan layanan tersebut, yang berimplikasi terhadap kepastian hukum, tata kelola pelayanan, serta perlindungan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait kewenangan kedua spesialisasi tersebut serta menilai dampaknya terhadap jaminan mutu pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, standar kompetensi profesi, serta doktrin hukum terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat disharmoni norma dalam pengaturan kewenangan pelayanan laboratorium infeksi yang membuka ruang multitafsir dan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan di tingkat pelayanan kesehatan. Kondisi ini berisiko mengganggu kesinambungan pelayanan, menurunkan kepastian hukum bagi tenaga medis, serta berdampak pada keselamatan dan perlindungan pasien. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan penegasan batas kewenangan profesi berbasis kompetensi, kolaborasi interdisipliner, serta penguatan regulasi operasional rumah sakit guna mewujudkan pelayanan laboratorium infeksi yang bermutu, aman, dan berkeadilan hukum. Tumpang tindih kompetensi antara dokter spesialis patologi klinik dan mikrobiologi klinik tidak hanya berdampak pada kepastian hukum bagi tenaga medis, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap keselamatan dan perlindungan pasien.
Copyrights © 2026