Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak politik warga negara. Dalam praktik penyelenggaraan Pilkada, peran Liaison Officer (LO) berkembang sebagai penghubung resmi antara pasangan calon dengan penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum. Meskipun memegang peran strategis dalam menjamin kelancaran administrasi dan komunikasi tahapan Pilkada, kedudukan hukum LO belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pilkada dan hanya bersandar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagai regulasi teknis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum LO dalam sistem peraturan perundang-undangan, menelaah pengaturan fungsi dan kewenangan LO serta kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum, serta merumuskan konstruksi penguatan kedudukan hukum LO yang ideal dalam penyelenggaraan Pilkada. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya dasar normatif LO menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi konflik kewenangan, serta risiko terjadinya sengketa Pilkada. Oleh karena itu, penguatan kedudukan hukum LO perlu dilakukan melalui pengakuan normatif dalam undang-undang, penyempurnaan peraturan teknis, standarisasi fungsi dan kewenangan, serta penguatan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum. Konstruksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal dan mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas, tertib, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026