Transformasi digital administrasi pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan bagian integral dari agenda reformasi birokrasi nasional yang bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik. Dalam perspektif hukum tata negara, digitalisasi administrasi tidak semata-mata dipahami sebagai inovasi teknologi atau modernisasi sistem kerja birokrasi, melainkan sebagai proses konstitusional yang harus tetap tunduk pada prinsip negara hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode literature review sistematis terhadap peraturan perundang-undangan dan 45 sumber literatur utama yang dipublikasikan pada periode 2013–2025. Analisis dilakukan melalui klasifikasi tematik terhadap isu negara hukum, AUPB, perlindungan data pribadi, dan akuntabilitas digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi SPBE berkontribusi signifikan terhadap penguatan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya dalam aspek keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas berbasis sistem elektronik. Namun demikian, digitalisasi administrasi juga memunculkan tantangan konstitusional, antara lain risiko pelanggaran perlindungan data pribadi, ketimpangan akses akibat kesenjangan digital, serta persoalan akuntabilitas algoritmik dalam pengambilan keputusan administratif berbasis otomatisasi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan tata kelola dan keamanan data, serta mekanisme pengawasan konstitusional yang efektif agar transformasi digital administrasi pemerintahan tetap selaras dengan prinsip supremasi konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam kerangka negara hukum Indonesia.
Copyrights © 2026