Transformasi digital dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan bagian dari perkembangan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam konteks Indonesia, digitalisasi pemilu tercermin melalui penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP), serta berbagai sistem administrasi berbasis daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan transformasi digital pemilu dalam perspektif hukum tata negara serta implikasinya terhadap prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi tidak membatasi metode teknis penyelenggaraan pemilu, sehingga digitalisasi dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun demikian, digitalisasi juga menimbulkan tantangan konstitusional, khususnya terkait keamanan siber, perlindungan data pribadi, transparansi sistem, dan kesenjangan akses teknologi. Selain itu, belum adanya standar audit teknologi yang terintegrasi dan mekanisme pengawasan independen terhadap sistem digital berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Penelitian ini menegaskan bahwa transformasi digital pemilu harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional, dengan menekankan pentingnya regulasi yang adaptif, penguatan infrastruktur keamanan informasi, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Dengan demikian, teknologi dapat berfungsi sebagai instrumen penguatan demokrasi, bukan sebagai faktor yang mengurangi substansi kedaulatan rakyat dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Copyrights © 2026