Penelitian ini dimotivasi oleh praktik masyarakat Minangkabau, Nagari Sunua, Sumatra Barat, sebuah desa kecil di Pariaman, yang mengharuskan mempelai wanita (anak daro) membawa sejumlah uang atau benda berharga lainnya untuk menjemput mempelai pria (marapulai) sebelum menikah, sebagai mas kawin tradisioanal sebelum upacara pernikahan berlangsung. Namun, tradisi uang japuik ini sangat merepotkan bagi wanita yang harus menikah untuk menghindari perilaku tercela, tetapi cenderung menjadi ranah transaksi keluarga. Untuk memperoleh data peneliini, penulis menggunakan penelitian lapangan kualitatif fi Nagari Sunua, Kabupaten Padang Pariaman. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Ninik Mamak (biarawati), pemimpin agama, dan anggota masyarakat yang mempraktikkan tradisi uang japuik, serta observasi lapangan langsung. Data sekunder diperoleh dari dokumen, buku, dan artikel yang releva. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan indukti, dengan mendiskripsikan data sebagaimana adanya, dilengkapi dengan penjelasan dan interpretasi, kemudian menarik kesimpulan dari yang spesifik ke yang umum. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa keberadaan tradisi pemberian uang japuik di Pariaman merupakan tradisi yang mengharuskan mempelai wanita memberikan sejumlah uang kepada mempelai pria sebagai bentuk penghormatan dan dan bagian dari proses pernikahan, dipandang sebagai simbol penghargaan dan rasa hormat, bukan sebagai mahar atau kewajiban yang memberatkan. Berdasarkan perspektif Ninik Mamak, keberadaan tradisi ini termasuk dalam kategori ‘urf shahih karena sesuai dengan hukum Islam, dan mencerminkan bentuk kepedulian keluarga mempelai wanita terhadap menantu laki-laki dan keponakannya.
Copyrights © 2026