Penelitian ini mengkaji penerapan sistem tanggung renteng pada Lembaga Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Syari’ah di Nagari Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, dengan pendekatan perspektif ekonomi syariah. Sistem tanggung renteng merupakan mekanisme pembiayaan kelompok yang menempatkan tanggung jawab kolektif atas pembayaran pinjaman, di mana apabila salah satu anggota tidak mampu melunasi angsuran, anggota lain wajib menanggungnya secara bersama-sama. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sistem tersebut diterapkan dalam praktik, dampaknya terhadap nasabah, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan, solidaritas, dan tolong-menolong dalam kesulitan. Metode penelitian menggunakan studi kasus dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem tanggung renteng di PNM Mekar Syari’ah memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi perempuan pelaku usaha mikro dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, sehingga membantu peningkatan kesejahteraan keluarga. Namun, sistem ini juga menimbulkan tantangan, seperti beban tanggung jawab yang dirasakan berat oleh anggota kelompok dan potensi konflik internal akibat kewajiban menanggung angsuran anggota lain yang tidak membayar tepat waktu. Dari perspektif ekonomi syariah, sistem ini sesuai dengan prinsip tolong-menolong dan memberikan kelonggaran bagi yang dalam kesulitan, sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 280.
Copyrights © 2026