Penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan bagian penting dalam menjamin kehalalan produk makanan yang beredar di masyarakat. Salah satu bentuk implementasi SJH adalah melalui pengecekan status sertifikat halal produk secara daring melalui situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kegiatan magang ini dilaksanakan di LPPOM MUI Sumatera Utara dengan tujuan untuk memahami mekanisme penerapan SJH serta proses verifikasi sertifikat halal produk makanan melalui web BPJPH. Metode yang digunakan dalam kegiatan magang ini meliputi observasi, praktik langsung pengecekan sertifikat halal, serta studi dokumentasi terhadap data produk yang telah tersertifikasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemanfaatan web BPJPH mempermudah proses pengecekan kehalalan produk secara cepat, transparan, dan akurat, baik bagi lembaga pendamping halal maupun masyarakat umum. Dengan demikian, penerapan SJH melalui sistem digital BPJPH berperan strategis dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta mendukung pengawasan produk halal secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026